Pada kasus ini kejahatan dilakukan oleh pihak kreditur kepada pihak debitur dengan modus yang sering terjadi yaitu menggunakan salah satu kelemahan dari salah satu fasilitas yang diberikan oleh Bank khususnya pada pinjaman kredit.
Menyatakan terjadi kredit macet pada saat proses kredit Dan usaha debitur masih berjalan, atau pada saat dalam
Proses penanganan kredit RESCHEDULING, RECONDITIONING
TELAH DIRENCANAKAN OLEH KREDITUR SEJAK AWAL INISIATIF PIHAK LAIN YANG SANGAT BERPENGARUH TERHADAP KREDITUR
AKAN MUNCUL
MODUS POLA KREDIT MACET
DEBITUR adalah sebagai alat dalam perencanaan pihak KREDITUR untuk :
POLA 1 :
1. Kredit masuk kedalam debitur
2. Debitur terafiliasi
3. Kredit tetap ada dalam Bank
4. Pemindahan dana keluar bank
5. Proses penghapusan kredit macet oleh bank dalam jangka waktu 5 tahun atau lebih
POLA 2 :
1. Kredit masuk kedalam debitur.
2. Terdapat selisih kredit dalam perhitungan
3. Selisih dana sangat pasti bahwa perhitungan kreditur lebih besar dari pada perhitungan debitur
4. Selisih dana dalam Bank sangat tidak mungkin, karena Bank mempunyai data sangat lengkap
5. Selisih dana dipindahkan pada rekening khusus ( Escrow Account )
POLA 3 :1. Kredit masuk kedalam debitur.
2. Terdapat selisih kredit dalam perhitungan
3. Selisih dana sangat pasti bahwa perhitungan kreditur lebih besar dari pada perhitungan debitur
4. Selisih dana dalam Bank sangat tidak mungkin, karena Bank mempunyai data sangat lengkap
5. Selisih dana dipindahkan pada rekening khusus ( Escrow Account )
1. Kredit masuk kedalam debitur.
2. Terdapat selisih dana dalam artian perhitung
3. Kredit bermasalah pihak debitur lain dimasukkan kedalam debitur korban
4. Maka terdapat selisih perhitungan yang pihak Kreditur tidak mau mengadakan rekonsiliasi dengan pihak Debitur korban
5. Terdapat selisih dana dalam artian rill selisih dana pindah
http://korup5170.files.wordpress.com/2008/05/money-laundering.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar