JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Tindak Pidana
Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri tengah
mengembangkan penyidikan kasus suap pengurusan restitusi pajak senilai
Rp 21 miliar oleh PT Surabaya Agung Industry Pulp and Papper (SAIPP).
Bareskrim Polri ingin menjerat PT SAIPP sebagai pelaku tindak pidana.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen (Pol) Arief
Sulistyanto mengatakan, arah penyelidikan tersebut lantaran diduga PT
SAIPP menyuap dua mantan pegawai pajak, Denok Taviperiana dan Totok
Hendrianto dengan menggunakan uang hasil restitusi pajak.
"Kami masih melakukan pengkajian untuk mengajukan korporasinya
dalam kejahatan korporasi, perusahaan sebagai pelaku tindak pidana,"
kata Arief di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (8/11/2013).
Arief menambahkan, jika nantinya penyidik menemukan bukti adanya
kejahatan korporasi dalam kasus ini, maka penyidik akan memanggil dewan
direksi PT SAIPP untuk menjalani pemeriksaan.
Arief mengatakan, pihaknya masih menelusuri adanya dugaan
perusahaan lain yang turut bermain dalam persoalan restitusi pajak.
Penelusuran ini dilakukan melalui dokumen pajak yang telah diperoleh
dari Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa Gatot Subroto
Jakarta.
"Kami sedang mempelajari dokumen-dokumen dari kantor pajak.
Sasarannya wajib pajak lain yang ditangani dua tersangka ini, yang
mungkin memperoleh restitusi pajak dengan cara yang sama," katanya.
Sebelumnya, penyidik menetapkan tiga tersangka terkait kasus
restitusi pajak PT SAIPP. Ketiga tersangka adalah Denok Taviperiana dan
Totok Hendrianto, serta komisaris PT SAIPP bernama Berty. Diduga, Berty
telah memberikan suap kepada keduanya sebesar Rp 1,6 miliar untuk
menangani restitusi pajak yang seharusnya dibayarkan PT SAIPP sebesar Rp
21 miliar.
Akibat perbuatan mereka, ketiga tersangka diancam akan dijerat
dengan Pasal 5, 11, dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
serta Pasal 3 dan 6 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pembahasan dari masalah diatas :
Jaman yang semakin maju seperti saat ini mendorong seseorang menemukan hal-hal baru dalam seluruh sendi kehidupan. dalam bidang bisnis kita sering menimbulkan banyak kecurangan dilakukan karnabanyaknya celah atau cara-cara kotor seseorang untuk mendapat hasil yang lebih seperti kejahatan korporasi.
Di Indonesia sering terjadi kasus-kasus kejahatan korporasi, Masyarakat
menilai banyaknya kejahatan korporasi di Indonesia memiliki dampak yang sangat besar
dan luas, karena kejahatan korporasi dianggap lebih merugikan dibandingkan kejahatan-kejahatan
lainnya.
Kejahatan
korporasi di Indonesia banyak sekali contohnya, namun yang akan dibahas kali
ini adalah “Kejahatan Korporasi di Bidang Perpajakan (Studi Kasus pada PT. Surabaya
Agung Industri Pulp dan Paper)”.
Dari tindakan ketiga tersangka diatas dapat kita lihat begitu mudahnya hukum diindonesia bisa dibayarkan dengan uang, buktinya dari kewajiban membayar pajak sebanyak Rp 21miliyar PT.SAIPP hanya menyogok uang sebanyak Rp 1,6miliyar dan masalah selesai.
sumber :http://nasional.kompas.com/read/2013/11/08/2149338/Bareskrim.Polri.Bidik.Kejahatan.Korporasi.PT.SAIPP
Dari tindakan ketiga tersangka diatas dapat kita lihat begitu mudahnya hukum diindonesia bisa dibayarkan dengan uang, buktinya dari kewajiban membayar pajak sebanyak Rp 21miliyar PT.SAIPP hanya menyogok uang sebanyak Rp 1,6miliyar dan masalah selesai.
sumber :http://nasional.kompas.com/read/2013/11/08/2149338/Bareskrim.Polri.Bidik.Kejahatan.Korporasi.PT.SAIPP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar