go green

meneruskan perjuangan kaum, dijaman yang semakin modern ini, menciptakan lingkungan yang penuh dengan penghijauan itu sangat sulit, oleh karena itu saya mengajak pada seluruh kaum di dunia untuk ikut serta pada penghijauan, dukung blog ini...
thank's before...
:)

Senin, 02 Desember 2013

kejahatan korporasi PT SAIPP

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri tengah mengembangkan penyidikan kasus suap pengurusan restitusi pajak senilai Rp 21 miliar oleh PT Surabaya Agung Industry Pulp and Papper (SAIPP). Bareskrim Polri ingin menjerat PT SAIPP sebagai pelaku tindak pidana.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto mengatakan, arah penyelidikan tersebut lantaran diduga PT SAIPP menyuap dua mantan pegawai pajak, Denok Taviperiana dan Totok Hendrianto dengan menggunakan uang hasil restitusi pajak.
"Kami masih melakukan pengkajian untuk mengajukan korporasinya dalam kejahatan korporasi, perusahaan sebagai pelaku tindak pidana," kata Arief di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (8/11/2013).
Arief menambahkan, jika nantinya penyidik menemukan bukti adanya kejahatan korporasi dalam kasus ini, maka penyidik akan memanggil dewan direksi PT SAIPP untuk menjalani pemeriksaan.
Arief mengatakan, pihaknya masih menelusuri adanya dugaan perusahaan lain yang turut bermain dalam persoalan restitusi pajak. Penelusuran ini dilakukan melalui dokumen pajak yang telah diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa Gatot Subroto Jakarta.
"Kami sedang mempelajari dokumen-dokumen dari kantor pajak. Sasarannya wajib pajak lain yang ditangani dua tersangka ini, yang mungkin memperoleh restitusi pajak dengan cara yang sama," katanya.
Sebelumnya, penyidik menetapkan tiga tersangka terkait kasus restitusi pajak PT SAIPP. Ketiga tersangka adalah Denok Taviperiana dan Totok Hendrianto, serta komisaris PT SAIPP bernama Berty. Diduga, Berty telah memberikan suap kepada keduanya sebesar Rp 1,6 miliar untuk menangani restitusi pajak yang seharusnya dibayarkan PT SAIPP sebesar Rp 21 miliar.
Akibat perbuatan mereka, ketiga tersangka diancam akan dijerat dengan Pasal 5, 11, dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 3 dan 6 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

 Pembahasan dari masalah diatas :
Jaman yang semakin maju seperti saat ini mendorong seseorang menemukan hal-hal baru dalam seluruh sendi kehidupan. dalam bidang bisnis kita sering menimbulkan banyak kecurangan dilakukan karnabanyaknya celah atau cara-cara kotor seseorang untuk mendapat hasil yang lebih seperti kejahatan korporasi.
Di Indonesia sering terjadi kasus-kasus kejahatan korporasi, Masyarakat menilai banyaknya kejahatan korporasi di Indonesia memiliki dampak yang sangat besar dan luas, karena kejahatan korporasi dianggap lebih merugikan dibandingkan kejahatan-kejahatan lainnya.
Kejahatan korporasi di Indonesia banyak sekali contohnya, namun yang akan dibahas kali ini adalah “Kejahatan Korporasi di Bidang Perpajakan (Studi Kasus pada PT. Surabaya Agung Industri Pulp dan Paper)”.
Dari tindakan ketiga tersangka diatas dapat kita lihat begitu mudahnya hukum diindonesia bisa dibayarkan dengan uang, buktinya dari kewajiban membayar pajak sebanyak Rp 21miliyar PT.SAIPP hanya menyogok uang sebanyak Rp 1,6miliyar dan masalah selesai.




sumber :http://nasional.kompas.com/read/2013/11/08/2149338/Bareskrim.Polri.Bidik.Kejahatan.Korporasi.PT.SAIPP
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar